alat diagnostik dengan menggunakan gelombang ultrasonik untuk mempelajari morfologi dan fungsi suatu organ berdasarkan gambaran eko dari gelombang ultrasonik yang dipantulkan organ.USG saat ini semakin berkembang sehingga kita mengetahui ada beberapa macam USG, yaitu: USG 2 dimensi, USG 3 dimensi(statik 3D), USG 4 dimensi(live 3D). Teknik pemeriksaannya juga bisa dilakukan transabdominal yang paling sering dilakukan dan secara transvaginal( alat dimasukkan lewat vagina)
Apa indikasi dilakukan
pemeriksaan USG?
Indikasi pemeriksaan USG pada
kehamilan trimester I, misalnya:
- Penentuan adanya kehamilan intra uterin, artinya digunakan untuk mengetahui apakah seorang perempuan hamil atau tidak, dan apakah kehamilannya berada di dalam rahimnya atau tidak.
- Penentuan adanya denyut jantung mudigah atau janin, biasanya pada usia kehamilan sekitar 6 minggu.
- Penentuan usia kehamilan, dengan pengukuran diameter rata-rata kantung gestasi(KG), pengukuran panjang mudigah(JKB).
- Penentuan kehamilan kembar.
- Perdarahan pervaginam, biasanya adalah abortus.
- Terduga kehamilan ektopik/kehamilan diluar kavum uteri/rahim..
- Terdapat nyeri pelvik.
- Terduga kehamilan mola/kehamilan anggur.
- Terduga adanya tumor pelvik atau kelainan uterus.
- Membantu tindakan invasive seperti pengangkatan IUD, Chorionic villus sampling(CVS),pungsi kista untuk mencegah komplikasi atau mehilangkan kista yang menghalangi jalan lahir, tindakan mengurangi jumlah mudigah pada kehamilan kembar lebih dari dua untuk mengurangi resiko prematuritas.
Indikasi pemeriksaan USG pada
kehamilan trimester II dan III, misalnya:
- Penentuan usia kehamilan, dengan biometri yang cukup mudah diukur dan lazim digunakan adalah diameter biparietal(DBP), lingkar kepala, panjang femur, dan panjang humerus.
- Evaluasi pertumbuhan janin, penilaian terutama didasarkan atas penilaian ukuran anatomi dan perubahan fungsional janin selama kehamilan.
- Terduga kematian janin.
- Terduga kehamilan kembar.
- Terduga kelainan volume cairan amnion. Penilaian jumlah cairan amnion melalui USG dapat dilakukan dengan cara subyektif ataupun dengan semikuantitatif.
- Evaluasi kesejahteraan janin.
- Ketuban pecah dini atau persalinan preterm.
- Penentuan presentasi janin, apakah presentasi kepala, presentasi bokong, atau presentasi bahu.
- Membantu tindakan versi luar, untuk mengkoreksi kelainan preesentasi.
- Terduga inkompetensia serviks.
- Terduga plasenta previa/plasenta yang terletak dekat ataupun menutupi ostium uteri internum..
- Terduga solusio plasenta/terlepasnya plasenta sebelum waktunya.
- Terduga kehamilan mola/kehamilan anggur.
- Terdapat nyeri pelvik atau nyeri abdomen.
- Terduga kehamilan ektopik/kehamilan diluar kavum uteri/rahim.
- Kecurigaan adanya kelainan kromosomal(usia ibu > 35 tahun , atau hasl tes biokimiawi abnormal.
- Evaluasi kelainan congenital/bawaan.
- Riwayat kelainan congenital pada kehamilan sebelumnya.
- Terduga adanya tumor pelvik atau kelainan uterus.
- Membantu tindakan invasive, seperti amniosentesis, kordosentesis, atau amnioinfusi.
Setelah melihat
indikasi tersebut diatas, telah kita ketahui bahwa banyak sekali indikasi
pemeriksaan USG pada kehamilan. Tapi pastinya banyak yang bertanya, amankah USG
dilakukan pada kehamilan terhadap janin? Secara teoritis gelombang ultrasonik
mempunyai potensi yang dapat merusak stuktur jaringan tubuh janin, terutama
pada kehamilan trimester I dimana proses organogenesis sedang terjadi, dan
merupakan saat yang paling rentan untuk mengalami gangguan. Kerusakan jaringan
tubuh yang terjadi terutama akibat pengaruh panas(efek termal) dan kavitasi
(evek mekanis) yang ditimbulkan oleh gelombang ultrasonik.Tetapi penelitian
epidemiologi pada manusia dan penelitian in vivo pada mamalia tidak pernah
terbukti bahwa pemeriksaan dengan USG diagnostik komersial dapat menyebabkan
cacat bawaan atau kematian janin.
Sehingga para
ahli berpendapat bahwa pemeriksaan USG pada kehamilan aman digunakan jika
mengikuti kaidah-kaidah yang ditentukan seperti menggunakan intensitas (power)
yang serendah mungkin dan dalam waktu yang sesingkat mungkin, sejauh hasil
pemeriksaan dapat diperoleh dengan cukup memuaskan, dengan prinsif pemeriksaan
sebaiknya hanya dikerjakan dengan indikasi yang jelas.
Dari sini bisa kita simpulkan, lakukanlah pemeriksaan
USG kalau memang diperlukan dan lakukan pemeriksaan pada dokter ahlinya. Maaf ya, yang dipaparkan adalah ringkasan dari buku, lebih jelasnya baca buku aja.. OK!!
Pustaka: Pangemanan Wim T. Penyakit Neoplasmam Dalam: Safuddin AB, Wiknjosastro GH, Rachimhadhi T. Ilmu Kandungan. Edisi Keempat. Yayasan Bina Pustaka Sarwono Prawirohardjo. Jakarta, 2009
(erix,25/9/10 pk 17.00 wib)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar